Bagaimana jika Notaris sudah mendaftar ke kabupaten/kota tujuan A, namun ternyata Notaris tersebut ingin mengganti kabupaten/kota tujuan B. Apakah bisa dilakukan?

Dalam Permenkumham RI Nomor 25 tahun 2014 padal 3 ayat 2 permohonan hanya untuk 1 tempat kedudukan di kabupaten/kota. Dan dijelaskan pula pada pasal 4 permohonan sebagaimana dimaksud hanya dapat diajukan untuk 1 kali dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam segi sistem, selama Notaris tersebut sudah Submit Permohonan, maka Notaris tersebut tidak bisa mengajukan ke… Read More Bagaimana jika Notaris sudah mendaftar ke kabupaten/kota tujuan A, namun ternyata Notaris tersebut ingin mengganti kabupaten/kota tujuan B. Apakah bisa dilakukan?

Kenapa Notaris sudah melakukan pelantikan dan berita acara sumpah, namun tidak mendapatkan menu badan hukum, kenotariatan, fidusia dan wasiat?

Karena Notaris belum melakukan permohonan aktivasi akun Notaris dan mengirimkan dokumen aktivasi akun Notaris seperti: 1) Fotokopi Surat Keputusan; 2) Contoh Tanda Tangan Notaris; 3) Contoh Paraf Notaris, serta; dan 4) Contoh Cap/Stempel Jabatan Notaris berwarna merah. Kemudian jika dokumen tersebut sudah dikirim dan masuk ke bagian Subdit Notariat, Verifikator akan memverifikasi aktivasi akun Notaris… Read More Kenapa Notaris sudah melakukan pelantikan dan berita acara sumpah, namun tidak mendapatkan menu badan hukum, kenotariatan, fidusia dan wasiat?

Apa penyebab terkadang Notaris terkendala dalam hal verifikasi permohonannya?

Terdapat 4 Kondisi di antaranya: Terlalu lamanya dokumen sampai ke tangan subdit notariat Belum bayar permohonan. Jika belum bayar, Namun dokumen sudah sampai ke Subdit Notariat, permohonan tersebut tidak bisa diverifikasi. Karena proses verifikasi Notaris harus bayar baru bisa diverifikasi oleh korektor dan verifikator Sudah bayar permohonan, namun dokumen belum sampai ke Subdit Notariat. Permohonan… Read More Apa penyebab terkadang Notaris terkendala dalam hal verifikasi permohonannya?