Bagaimana jika Notaris sudah mendaftar ke kabupaten/kota tujuan A, namun ternyata Notaris tersebut ingin mengganti kabupaten/kota tujuan B. Apakah bisa dilakukan?
Dalam Permenkumham RI Nomor 25 tahun 2014 padal 3 ayat 2 permohonan hanya untuk 1 tempat kedudukan di kabupaten/kota. Dan dijelaskan pula pada pasal 4 permohonan sebagaimana dimaksud hanya dapat diajukan untuk 1 kali dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam segi sistem, selama Notaris tersebut sudah Submit Permohonan, maka Notaris tersebut tidak bisa mengajukan ke… Read More Bagaimana jika Notaris sudah mendaftar ke kabupaten/kota tujuan A, namun ternyata Notaris tersebut ingin mengganti kabupaten/kota tujuan B. Apakah bisa dilakukan?