Ketika Calon Notaris sudah digagalkan permohonan pendaftarannya, apakah Calon Notaris tersebut harus melakukan pendaftaran baru?
Jika Notaris sudah melakukan permohonan pendaftaran Notaris dan sudah digagalkan, Notaris tidak perlu melakukan pendaftaran baru. Namun Notaris melakukan pendaftaran ulang dengan username yang sudah didaftarkan sebelumnya.