Yayasan yang bertujuan di bidang pendidikan, apakah organ yayasan tidak diperbolehkan menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan?

Mengenai upah yang diterima oleh organ yayasan, bahwa dalam UU Yayasan dengan tegas menyebutkan Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak diperbolehkan menerima gaji. Namun dalam praktek kita mesti melihat secara objektif. Sebagai bentuk penghargaan, yayasan dapat memberikan seperti dalam bentuk uang rapat atau uang tranportasi rapat. Hal yang berkaitan dengan aktivitas diperbolehkan tetapi honorarium akibat jabatan yang… Read More Yayasan yang bertujuan di bidang pendidikan, apakah organ yayasan tidak diperbolehkan menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan?