Saya temukan pasal di PP No 21 Tahun 2015 dan POJK mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia yang saling beririsan. Boleh dijelaskan?
Mengenai perbedaan antara POJK dan PP No. 21 Tahun 2016 dalam POJK dijelaskan pendaftaran jaminan fidusia didaftarkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan. Hal ini diperlukan sebagai pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dan di PP No. 21 disebutkan 30 hari sejak ditandatangani Akta. Hal ini disebabkan PP No. 21 adalah tata cara pendaftaran… Read More Saya temukan pasal di PP No 21 Tahun 2015 dan POJK mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia yang saling beririsan. Boleh dijelaskan?