Kenapa regulasi yang di jalankan oleh OJK lebih memberatkan kepada Lembaga Pembiayaan?

OJK ini memang lebih mengacu kepada perusahaan pembiayaannya. Kita tidak bisa mengatur masyarakatnya, yang kita atur adalah memang perusahaan pembiayaan, lembaga jasa keuangan yang berada dibawah pengawasan otoritas jasa keuangan. Tujuannya tadi adalah dalam rangka perlindungan tehadap konsumen. Untuk konsumen mereka adalah pengguna. Hubungan mereka ada di selembar kertas tadi yaitu dalam perjanjian kontrak (perjanjian… Read More Kenapa regulasi yang di jalankan oleh OJK lebih memberatkan kepada Lembaga Pembiayaan?

Apakah ada kewenangan dari OJK ketika lembaga pembiayaan melakukan eksekusi secara sepihak, bisakah lembaga pembiayaan tersebut dikenakan sanksi dari OJK?

Kalau kewenangan OJK terhadap perusahaan pembiayaan, OJK ini memang diberi kewenangan penuh terhadap perusahaan pembiayaan ini mulai dari lahirnya sampai pada akhirnya, mulai dari perizinannya sampai dengan pencabutan izinnya. Namun dalam pengawasannya ada tingkatannnya sejauh mana pelanggaran dilakukan. Jadi, OJK bisa memberikan sanksi apabila terbukti perusahaan pembiayannya melakukan pelanggaran. (Dijawab pada Sosialisasi Layanan Fidusia oleh… Read More Apakah ada kewenangan dari OJK ketika lembaga pembiayaan melakukan eksekusi secara sepihak, bisakah lembaga pembiayaan tersebut dikenakan sanksi dari OJK?

Bagaimana seharusnya debitur dapat memahami regulasi perjanjian dalam lembaga pembiayaan?

Mengenai perjanjian antara kreditur dan debitur, dalam prakteknya di lapangan seringkali debitur bersikap tidak peduli terhadap isi perjanjian, kebanyakan debitur menyetujui isi perjanjian asalkan mendapatkan pembiayaan. Mengenai kewajiban pendaftaran jaminan fidusia paling lambat 30 hari sesuai PMK dan POJK karena ada kekurangan dalam perjanjian. Agar perjanjian sempurna kebanyakan para pihak tanggal perjanjian dibuat berlaku surut… Read More Bagaimana seharusnya debitur dapat memahami regulasi perjanjian dalam lembaga pembiayaan?